Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan melalui tahapan: a. Rakorbangwil; b. Konreg; dan c. Penyusunan Renja.
Your Correction