Correct Article 12
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat disebabkan:
a. kebijakan nasional baru dan/atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. direktif Menteri.
Your Correction
