Correct Article 38
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Dalam menyelenggarakan perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat, dilaksanakan pengelolaan data dan informasi terkait perencanaan dan pemrograman.
Your Correction
