Correct Article 33
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Perubahan kegiatan pada program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diusulkan kepada Menteri.
(2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri:
a. menyetujui usulan; atau
b. memerintahkan Unit Organisasi Teknis terkait dan unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah untuk mengkaji usulan.
Your Correction
