Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rakorbangwil menghasilkan kesepakatan program keterpaduan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat tahunan. (2) Program keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program yang akan dilaksanakan 1 (satu) tahun setelah Tahun Perencanaan. (3) Kesepakatan program keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh: a. pimpinan tinggi madya unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah; b. pimpinan tinggi madya Unit Organisasi Teknis; c. pimpinan tinggi madya kementerian/lembaga terkait atau pejabat yang diberikan wewenang; dan d. pimpinan organisasi perangkat daerah yang mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pembangunan daerah provinsi terkait atau pejabat yang diberikan wewenang. (4) Kesepakatan program keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri.
Your Correction