Correct Article 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Dalam hal terdapat usulan perubahan kesepakatan program keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) yang berdampak pada keterpaduan program pembangunan infrastruktur Wilayah, dilakukan pembahasan kembali dengan melibatkan Unit Organisasi Teknis, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah provinsi terkait.
(2) Keterpaduan program pembangunan infrastruktur Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kondisi dimana program pembangunan infrastruktur Wilayah disusun secara terpadu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung tujuan pengembangan Wilayah.
Your Correction
