Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RPIW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disusun oleh unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah. (2) Dalam penyusunan RPIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Unit Organisasi Teknis memberikan masukan teknis sesuai dengan tugas dan fungsinya. (3) Dalam penyusunan RPIW sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unit organisasi yang melaksanakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction