Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan kegiatan pada program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat disebabkan: a. kebijakan nasional baru dan/atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. direktif Menteri.
Your Correction