Correct Article 32
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Perubahan kegiatan pada program tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat disebabkan:
a. kebijakan nasional baru dan/atau mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
b. direktif Menteri.
Your Correction
