Correct Article 24
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Ketentuan mengenai penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam Rakorbangwil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam Konreg.
Your Correction
