Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional. 2. Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya. 3. Pengembangan Wilayah adalah usaha yang dilakukan untuk mengurangi ketimpangan Wilayah melalui dukungan terhadap aktivitas ekonomi dalam suatu Wilayah. 4. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jangka Panjang adalah dokumen arahan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat jangka panjang berbasis pengembangan Wilayah. 5. Kebijakan dan Strategi Pengembangan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jangka Menengah adalah dokumen arahan pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat jangka menengah berbasis pengembangan Wilayah. 6. Rencana Pengembangan Infrastruktur Wilayah yang selanjutnya disingkat RPIW adalah dokumen rencana pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat lingkup Wilayah dan/atau Kawasan. 7. Memorandum program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang selanjutnya disebut memorandum program adalah arahan program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat di Wilayah dan/atau Kawasan yang disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang berasal dari RPIW sebagai acuan proses penyusunan program tahunan dan arahan prioritisasi Kawasan tahunan. 8. Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Renstra PUPR adalah dokumen perencanaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk periode 5 (lima) tahun. 9. Rencana Pembangunan Infrastruktur Sektor Non Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Rencana Sektor Non-PUPR adalah rencana pembangunan infrastruktur di luar infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 10. Rencana Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Renja adalah dokumen perencanaan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk periode 1 (satu) tahun. 11. Rapat Koordinasi Keterpaduan Pengembangan Infrastruktur Wilayah yang selanjutnya disebut Rakorbangwil adalah forum koordinasi perencanaan dan pemrograman pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah provinsi. 12. Konsultasi Regional yang selanjutnya disebut Konreg adalah forum konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi tahunan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam rangka pemrograman pembangunan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat pada tahun perencanaan. 13. Tahun Perencanaan adalah tahun dimana dilakukan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah atau satu tahun sebelum pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah. 14. Unit Organisasi Teknis adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Jenderal Cipta Karya, dan Direktorat Jenderal Perumahan. 15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. 16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Your Correction