Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengkajian usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b, dilakukan untuk memastikan usulan memenuhi kriteria: a. mendukung keterpaduan fungsi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat yang sudah terbangun; b. sesuai dengan sasaran prioritas pengembangan Kawasan; c. mendukung kebijakan strategis nasional; dan/atau d. mendukung kebutuhan pembangunan infrastruktur yang mendesak.
Your Correction