Correct Article 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Konreg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b membahas program keterpaduan hasil Rakorbangwil.
(2) Konreg selain membahas program keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat pula membahas penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Your Correction
