Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2022 tentang PERENCANAAN DAN PEMROGRAMAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konreg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b membahas program keterpaduan hasil Rakorbangwil. (2) Konreg selain membahas program keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat pula membahas penambahan kegiatan pada program infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Your Correction