Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut dengan Daerah adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
2. Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur
penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan perangkat daerah.
3. Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten Bantul, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Kabupaten Sleman, dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
4. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang selanjutnya disebut Gubernur adalah Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Daerah dan Kabupaten/Kota.
6. Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut dengan PD adalah organisasi atau lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur atau bupati/walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
7. Dinas adalah perangkat daerah yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.
8. Komisi Informasi Daerah yang selanjutnya disebut KID adalah Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
9. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya sesuai dengan UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
10. Pelayanan Informasi Publik adalah kegiatan menyediakan, mengumumkan, dan memberikan layanan informasi kepada pengguna dan/atau pemohon Informasi Publik.
11. Keterbukaan Informasi Publik adalah keadaan dapat diaksesnya informasi yang wajib disediakan, diumumkan, dan diberikan oleh Badan Publik.
12. Pengelolaan Informasi Publik adalah serangkaian tata kelola Informasi Publik yang dihasilkan, disimpan, dikirim dan/atau diterima oleh Badan Publik.
13. Badan Publik Daerah adalah Pemerintah Daerah dan lembaga lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang Sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
14. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.
15. Atasan PPID adalah pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan.
16. Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
17. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan Informasi Publik.
18. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
19. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan
menggunakan informasi berdasarkan perundang- undangan.
20. Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
21. Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi.
22. Panitera adalah Sekretaris KID yang bertanggung jawab mengelola administrasi permohonan penyelesaian sengketa, membantu Mediator, membantu Majelis Komisioner di dalam persidangan, mencatat persidangan, membuat Berita Acara Persidangan, dan menyusun laporan hasil persidangan.
23. Panitera Pengganti adalah pegawai di lingkungan KID yang ditunjuk oleh Panitera untuk bertanggung jawab membantu/menjalankan tugas-tugas Panitera.
24. Majelis Komisioner adalah komisioner Komisi Informasi yang sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang dan berjumlah gasal yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Informasi untuk memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik.
25. Masyarakat adalah orang perorangan, kelompok orang, atau lembaga.
Pengaturan Pengelolaan Informasi Publik dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. mewujudkan kejujuran dan keterbukaan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, APBD dan Dana Keistimewaan di Daerah;
c. mempermudah akses masyarakat terhadap penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, APBD, dan Dana Keistimewaan di Daerah;
d. meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, APBD, dan Dana Keistimewaan di Daerah; dan
e. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.