Correct Article 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
(1) Keanggotaan KID ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2) Anggota KID berjumlah 5 (lima) yang terdiri dari 1 (satu) orang unsur Pemerintah Daerah dan 4 (empat) orang unsur Masyarakat.
(3) Anggota KID dari unsur pemerintah merupakan Aparatur Sipil Negara.
(4) Anggota KID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Your Correction
