Correct Article 35
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan mengenai:
a. dugaan penyimpangan atau pelanggaran tata kelola informasi; dan
b. pejabat yang menolak memberikan informasi publik dan dokumentasi.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada DPRD.
Your Correction
