Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan mengenai: a. dugaan penyimpangan atau pelanggaran tata kelola informasi; dan b. pejabat yang menolak memberikan informasi publik dan dokumentasi. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPRD.
Your Correction