Correct Article 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
(1) Informasi Publik terdiri dari:
a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan;
dan
b. informasi yang dikecualikan.
(2) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
b. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan
c. informasi yang wajib tersedia setiap saat.
(3) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c termasuk informasi mengenai kebijakan dan penganggaran di Daerah serta informasi mengenai pelayanan publik.
(4) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta, maupun penjelasan yang dapat dilihat, di dengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik dan/atau non elektronik.
(5) Rincian informasi yang wajib disediakan dan diumumkan, serta dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
