Correct Article 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
Pengaturan Pengelolaan Informasi Publik dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. menjamin hak masyarakat untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
b. mewujudkan kejujuran dan keterbukaan dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, APBD dan Dana Keistimewaan di Daerah;
c. mempermudah akses masyarakat terhadap penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, APBD, dan Dana Keistimewaan di Daerah;
d. meningkatkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, APBD, dan Dana Keistimewaan di Daerah; dan
e. meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Your Correction
