Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
KID mempunyai tugas:
a. menerima, memeriksa dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;
b. melakukan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik;
c. melakukan edukasi Keterbukaan Informasi Publik;
d. melakukan pendampingan teknis kepada Badan Publik Daerah dalam mengimplementasikan UNDANG-UNDANG Keterbukaan Informasi Publik;
e. melakukan monitoring implementasi tata kelola Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Daerah;
f. melakukan evaluasi implementasi tata kelola Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Daerah;
dan
g. memberikan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik di Badan Publik Daerah.
Your Correction
