Correct Article 21
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
(1) Anggota KID berhenti jika:
a. telah habis masa jabatannya;
b. meninggal dunia; dan/atau
c. diberhentikan karena:
1. mengundurkan diri;
2. dipidana dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun;
3. sakit jiwa dan raga dan/atau sebab lain yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas 1 (satu) tahun berturut- turut; atau
4. melakukan tindakan tercela dan/atau melanggar kode etik.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
Your Correction
