Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
(1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya berwenang dan bertanggungjawab untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia PPID.
(2) Peningkatan kualitas dan kompetensi sebagimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
(3) Peningkatan kualitas dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. bimbingan teknis; dan/atau
c. cara-cara lain yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Your Correction
