Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Struktur organisasi KID terdiri dari: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan c. 3 (tiga) anggota; (2) Dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola Komisi Informasi dilaksanakan oleh sekretariat komisi. (3) Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah. (4) Sekretariat Komisi Informasi berada pada Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan wewenangnya di Bidang Komunikasi dan Informasi. (5) Untuk mendukung pelaksanaan tugas KID dalam menjalankan tugasnya, dibentuk: a. sekretariat; b. staf ahli dan/atau tenaga ahli; dan c. Panitera.
Your Correction