Correct Article 36
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
Pendanaan Pengelolaan Informasi Publik Pemerintah Daerah bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction
