Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a KID mempunyai wewenang: a. memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa; b. meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik Daerah terkait; c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik Daerah atau pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan d. mengambil sumpah setiap saksi yang diambil keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (2) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KID dapat membentuk Majelis Komisioner yang bersifat ad hoc.
Your Correction