Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pergantian antar waktu anggota KID dilakukan oleh Gubernur setelah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD. (2) Anggota KID pengganti antar waktu diambil dari urutan berikutnya berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang telah dilaksanakan pada saat proses seleksi calon anggota KID. (3) Anggota KID sebagai pengganti antar waktu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Your Correction