Correct Article 17
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
(1) Proses seleksi calon anggota KID dari unsur masyarakat dilakukan oleh Tim seleksi.
(2) Calon anggota KID dari unsur Pemerintah Daerah diajukan oleh Gubernur melalui mekanisme yang berlaku.
(3) Pengajuan calon Anggota KID dari unsur Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit 3 (tiga) orang.
(4) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(5) Tim seleksi mengajukan paling sedikit 10 (sepuluh) dan paling banyak 15 (lima belas) nama calon anggota KID kepada Gubernur.
Your Correction
