Correct Article 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
KID mempunyai kewajiban:
a. membangun sistem dokumentasi;
b. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Gubernur dan DPRD 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
c. memublikasikan laporan tahunan;
d. memublikasikan laporan akhir masa jabatan; dan
e. membuat kode etik komisioner.
Your Correction
