Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KID dalam melaksanakan tugas dibantu oleh sekretariat yang melekat pada Dinas yang melaksanakan tugas di Bidang Informasi dan Komunikasi. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melaksanakan fungsi administratif perkantoran; b. melaksanakan administrasi keuangan; c. memberikan dukungan teknis; dan d. melaksanakan administrasi tata kelola. (3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. sekretaris; dan b. staf sekretariat paling sedikit 3 (tiga) orang. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh pejabat yang tugas dan wewenangnya di bidang komunikasi dan informatika Daerah.
Your Correction