Correct Article 34
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
Masyarakat dapat berperan serta dalam tata kelola Keterbukaan Informasi Publik melalui:
a. memberi masukan mengenai tata kelola Informasi Publik;
b. memberikan bantuan teknis dalam pelaksanaan tata kelola Informasi Publik; dan/atau
c. memantau dan mengawasi pelaksanaan tata kelola Keterbukaan Informasi Publik yang telah ditetapkan.
Your Correction
