Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur MENETAPKAN PPID sebagai pengelola layanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. PPID Utama; dan b. PPID Pembantu. (3) PPID Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh Kepala Dinas di Daerah. (4) PPID Pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh sekretaris atau pejabat yang menangani ketatausahaan pada Perangkat Daerah yang berkedudukan di Daerah.
Your Correction