Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Informasi Publik dapat dilakukan melalui: a. bersemuka; b. teknologi informasi dan komunikasi; c. media elektronik; d. media cetak; dan/atau e. media luar ruang. (2) Pemerintahan Daerah wajib memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam memberikan layanan informasi publik.
Your Correction