Correct Article 29
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
(1) Pelayanan Informasi Publik dapat dilakukan melalui:
a. bersemuka;
b. teknologi informasi dan komunikasi;
c. media elektronik;
d. media cetak; dan/atau
e. media luar ruang.
(2) Pemerintahan Daerah wajib memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam memberikan layanan informasi publik.
Your Correction
