Correct Article 4
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
(1) PPID Utama memiliki tugas:
a. menyediakan dan menyampaikan informasi dan dokumentasi tentang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Dana Keistimewaan di Daerah;
b. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
c. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
e. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
f. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
g. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
h. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
i. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
j. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
k. memfasilitasi permohonan Informasi Publik dari masyarakat;
l. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
m. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi;
n. membentuk tim fasilitasi penanganan Sengketa Informasi Publik yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah; dan
o. menjamin aksesibilitas Informasi dan dokumentasi bagi masyarakat.
(2) Pelaksanaan tugas PPID Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh pejabat fungsional.
Your Correction
