Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID Utama memiliki tugas: a. menyediakan dan menyampaikan informasi dan dokumentasi tentang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pembangunan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Dana Keistimewaan di Daerah; b. menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi; c. menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi; d. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu; e. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik; f. melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik; g. melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan; h. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; i. melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu; j. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan; k. memfasilitasi permohonan Informasi Publik dari masyarakat; l. mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan; m. menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; n. membentuk tim fasilitasi penanganan Sengketa Informasi Publik yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah; dan o. menjamin aksesibilitas Informasi dan dokumentasi bagi masyarakat. (2) Pelaksanaan tugas PPID Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh pejabat fungsional.
Your Correction