Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah wajib: a. memberikan tata kelola Kelola Informasi Publik; dan b. menyediakan anggaran untuk pelaksanaan tata kelola Keterbukaan Informasi Publik.
Your Correction