Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPID Utama dan KID melakukan monitoring Pelayanan Informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap saat. (3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik; b. isi dan jenis Informasi Publik; c. kebaruan Informasi Publik; d. anggaran kegiatan Pelayanan Informasi Publik; e. ketersediaan sarana dan prasarana layanan informasi publik; dan f. kualitas dan kuantitas layanan informasi publik. (4) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan: a. memantau proses dan kemajuan kinerja kegiatan yang dicapai; b. melaksanakan penilaian dan perbaikan terhadap pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik; c. mengantisipasi secara dini timbulnya permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik; d. mendapatkan umpan balik terhadap pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik; dan e. mencegah penyalahgunaan anggaran pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik. (5) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur dan DPRD sesuai kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction