Correct Article 31
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
(1) PPID Utama dan KID melakukan monitoring Pelayanan Informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setiap saat.
(3) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik;
b. isi dan jenis Informasi Publik;
c. kebaruan Informasi Publik;
d. anggaran kegiatan Pelayanan Informasi Publik;
e. ketersediaan sarana dan prasarana layanan informasi publik; dan
f. kualitas dan kuantitas layanan informasi publik.
(4) Monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan tujuan:
a. memantau proses dan kemajuan kinerja kegiatan yang dicapai;
b. melaksanakan penilaian dan perbaikan terhadap pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik;
c. mengantisipasi secara dini timbulnya permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik;
d. mendapatkan umpan balik terhadap pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik; dan
e. mencegah penyalahgunaan anggaran pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik.
(5) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur dan DPRD sesuai kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
