Correct Article 32
PERDA Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik
Current Text
(1) PPID Utama dan KID melakukan evaluasi Pelayanan Informasi Publik sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap akhir tahun anggaran kegiatan Pelayanan Informasi Publik.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan Pelayanan Informasi Publik;
b. laporan keuangan kegiatan Pelayanan Informasi Publik;
c. isi dan jenis Informasi Publik; dan
d. kebaruan Informasi Publik.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan:
a. mengetahui pencapaian kinerja Pelayanan Informasi Publik;
b. mengetahui keberhasilan program dan kegiatan Pelayanan Informasi Publik;
c. mengetahui gambaran potensi pengembangan Pelayanan Informasi Publik;
d. mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam pemberian Pelayanan Informasi Publik; dan
e. mengetahui perbaikan yang diperlukan dalam pemberian Pelayanan Informasi Publik.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur dan DPRD sesuai kewenangannya paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
