Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Surabaya.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Surabaya.
3. Walikota adalah Walikota Surabaya.
4. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
5. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
6. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
7. Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
8. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
9. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
10. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
11. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
12. Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
13. Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh adalah upaya untuk meningkatkan kualitas bangunan, serta prasarana, sarana dan utilitas umum.
14. Pencegahan adalah tindakan yang dilakukan untuk menghindari tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru.
15. Konsolidasi tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.
16. Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan hunian yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman.
17. Sarana adalah fasilitas dalam lingkungan hunian yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan dan pengembangan kehidupan sosial, budaya dan ekonomi.
18. Utilitas umum adalah kelengkapan penunjang untuk pelayanan lingkungan hunian.
19. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
20. Badan hukum adalah badan hukum yang didirikan oleh warga negara INDONESIA yang kegiatannya dibidang penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
21. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
22. Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disebut RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
(1) Identifikasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a meliputi identifikasi terhadap :
a. kondisi kekumuhan;
b. tipologi;
c. legalitas lahan; dan
d. pertimbangan lain.
(2) Identifikasi kondisi kekumuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan upaya untuk menentukan tingkat kekumuhan.
(3) Identifikasi kondisi kekumuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan berdasarkan kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
(4) Identifikasi tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12.
(5) Identifikasi legalitas lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi aspek :
a. kejelasan status penguasaan lahan; dan
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang.
(6) Kejelasan status penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi :
a. kepemilikan sendiri, dengan dibuktikan melalui dokumen sertifikat hak atas tanah atau bentuk dokumen keterangan status tanah lainnya yang sah; atau
b. kepemilikan pihak lain (termasuk milik adat), dengan dibuktikan melalui dokumen izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dengan pengguna tanah.
(7) Kesesuaian dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi kesesuaian terhadap peruntukan lahan dalam rencana tata ruang, dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).
(8) Identifikasi pertimbangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi aspek :
a. nilai strategis lokasi;
b. kependudukan; dan
c. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya
(9) Nilai strategis lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a merupakan pertimbangan letak lokasi perumahan atau permukiman pada:
a. fungsi strategis kota; atau
b. bukan fungsi strategis kota.
(10) Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b merupakan pertimbangan kepadatan penduduk pada lokasi perumahan atau permukiman dengan klasifikasi:
a. rendah yaitu kepadatan penduduk di bawah 150 jiwa/ha;
b. sedang yaitu kepadatan penduduk antara 151–200 jiwa/ha;
c. tinggi yaitu kepadatan penduduk antara 201–400 jiwa/ha;
d. sangat padat yaitu kepadatan penduduk di atas 400 jiwa/ha.
(11) Kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c merupakan pertimbangan potensi yang dimiliki lokasi perumahan atau permukiman berupa:
a. potensi sosial yaitu tingkat partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan;
b. potensi ekonomi yaitu adanya kegiatan ekonomi tertentu yang bersifat strategis bagi masyarakat setempat; dan
c. potensi budaya yaitu adanya kegiatan atau warisan budaya tertentu yang dimiliki masyarakat setempat.
(1) Identifikasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a meliputi identifikasi terhadap :
a. kondisi kekumuhan;
b. tipologi;
c. legalitas lahan; dan
d. pertimbangan lain.
(2) Identifikasi kondisi kekumuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan upaya untuk menentukan tingkat kekumuhan.
(3) Identifikasi kondisi kekumuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan berdasarkan kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
(4) Identifikasi tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12.
(5) Identifikasi legalitas lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi aspek :
a. kejelasan status penguasaan lahan; dan
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang.
(6) Kejelasan status penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi :
a. kepemilikan sendiri, dengan dibuktikan melalui dokumen sertifikat hak atas tanah atau bentuk dokumen keterangan status tanah lainnya yang sah; atau
b. kepemilikan pihak lain (termasuk milik adat), dengan dibuktikan melalui dokumen izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dengan pengguna tanah.
(7) Kesesuaian dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi kesesuaian terhadap peruntukan lahan dalam rencana tata ruang, dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).
(8) Identifikasi pertimbangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi aspek :
a. nilai strategis lokasi;
b. kependudukan; dan
c. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya
(9) Nilai strategis lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a merupakan pertimbangan letak lokasi perumahan atau permukiman pada:
a. fungsi strategis kota; atau
b. bukan fungsi strategis kota.
(10) Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b merupakan pertimbangan kepadatan penduduk pada lokasi perumahan atau permukiman dengan klasifikasi:
a. rendah yaitu kepadatan penduduk di bawah 150 jiwa/ha;
b. sedang yaitu kepadatan penduduk antara 151–200 jiwa/ha;
c. tinggi yaitu kepadatan penduduk antara 201–400 jiwa/ha;
d. sangat padat yaitu kepadatan penduduk di atas 400 jiwa/ha.
(11) Kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c merupakan pertimbangan potensi yang dimiliki lokasi perumahan atau permukiman berupa:
a. potensi sosial yaitu tingkat partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan;
b. potensi ekonomi yaitu adanya kegiatan ekonomi tertentu yang bersifat strategis bagi masyarakat setempat; dan
c. potensi budaya yaitu adanya kegiatan atau warisan budaya tertentu yang dimiliki masyarakat setempat.