Correct Article 40
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Current Text
(1) Dalam rangka pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dapat dikembangkan pola kemitraan antar pemangku kepentingan.
(2) Pola kemitraan antar pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Swasta; dan/atau
b. kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat.
(3) Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat dikembangkan melalui :
a. perencanaan dan penghimpunan dana tanggung jawab sosial perusahaan;
b. perencanaan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan untuk mendukung pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
(4) Kemitraan antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikembangkan melalui peningkatan peran masyarakat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Your Correction
