Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kriteria kekumuhan pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi : a. tidak tersedianya sarana dan/atau prasarana pengelolaan air limbah; dan/atau b. sistem pengelolaan air limbah tidak sesuai dengan standar teknis; (2) Tidak tersedianya sarana dan/atau prasarana pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi dimana pada lingkungan perumahan atau permukiman tidak tersedia sarana dan/atau prasarana pengelolaan air limbah dan/atau tidak tersedia sistem pengolahan limbah setempat atau terpusat. (3) Sistem pengelolaan air limbah tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi dimana pengelolaan air limbah pada lingkungan perumahan atau permukiman tidak memiliki sistem yang memadai, yaitu terdiri dari kakus/kloset yang tidak terhubung dengan tangki septik baik secara individual/domestik, komunal maupun terpusat;
Your Correction