Correct Article 8
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Current Text
(1) Kriteria kekumuhan pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi :
a. tidak tersedianya sarana dan/atau prasarana pengelolaan air limbah; dan/atau
b. sistem pengelolaan air limbah tidak sesuai dengan standar teknis;
(2) Tidak tersedianya sarana dan/atau prasarana pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi dimana pada lingkungan perumahan atau permukiman tidak tersedia sarana dan/atau prasarana pengelolaan air limbah dan/atau tidak tersedia sistem pengolahan limbah setempat atau terpusat.
(3) Sistem pengelolaan air limbah tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi dimana pengelolaan air limbah pada lingkungan perumahan atau permukiman tidak memiliki sistem yang memadai, yaitu terdiri dari kakus/kloset yang tidak terhubung dengan tangki septik baik secara individual/domestik, komunal maupun terpusat;
Your Correction
