Correct Article 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Current Text
(1) Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan pengelompokan perumahan kumuh dan permukiman kumuh berdasarkan letak lokasi secara geografis.
(2) Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari perumahan kumuh dan permukiman kumuh:
a. di tepi air;
b. di dataran; dan
c. di daerah rawan bencana.
(3) Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di tepi air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari :
a. perumahan kumuh dan permukiman kumuh di lokasi bantaran tepi sungai dan saluran;
b. perumahan kumuh dan permukiman kumuh di tepi pantai;
c. perumahan kumuh dan permukiman kumuh di tepi waduk/bozem;
(4) Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di dataran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari :
a. perumahan kumuh dan permukiman kumuh di lokasi perkampungan;
b. perumahan kumuh dan permukiman kumuh di lokasi bantaran rel kereta api;
c. perumahan kumuh dan permukiman kumuh di lokasi makam umum.
(5) Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di daerah rawan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri dari perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang berada pada lokasi dengan kondisi tertentu untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
Your Correction
