Correct Article 26
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Current Text
(1) Identifikasi lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf a meliputi identifikasi terhadap :
a. kondisi kekumuhan;
b. tipologi;
c. legalitas lahan; dan
d. pertimbangan lain.
(2) Identifikasi kondisi kekumuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan upaya untuk menentukan tingkat kekumuhan.
(3) Identifikasi kondisi kekumuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan berdasarkan kriteria perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
(4) Identifikasi tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12.
(5) Identifikasi legalitas lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi aspek :
a. kejelasan status penguasaan lahan; dan
b. kesesuaian dengan rencana tata ruang.
(6) Kejelasan status penguasaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi :
a. kepemilikan sendiri, dengan dibuktikan melalui dokumen sertifikat hak atas tanah atau bentuk dokumen keterangan status tanah lainnya yang sah; atau
b. kepemilikan pihak lain (termasuk milik adat), dengan dibuktikan melalui dokumen izin pemanfaatan tanah dari pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dalam bentuk perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik tanah dengan pengguna tanah.
(7) Kesesuaian dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi kesesuaian terhadap peruntukan lahan dalam rencana tata ruang, dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).
(8) Identifikasi pertimbangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi aspek :
a. nilai strategis lokasi;
b. kependudukan; dan
c. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya
(9) Nilai strategis lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a merupakan pertimbangan letak lokasi perumahan atau permukiman pada:
a. fungsi strategis kota; atau
b. bukan fungsi strategis kota.
(10) Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b merupakan pertimbangan kepadatan penduduk pada lokasi perumahan atau permukiman dengan klasifikasi:
a. rendah yaitu kepadatan penduduk di bawah 150 jiwa/ha;
b. sedang yaitu kepadatan penduduk antara 151–200 jiwa/ha;
c. tinggi yaitu kepadatan penduduk antara 201–400 jiwa/ha;
d. sangat padat yaitu kepadatan penduduk di atas 400 jiwa/ha.
(11) Kondisi sosial, ekonomi, dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c merupakan pertimbangan potensi yang dimiliki lokasi perumahan atau permukiman berupa:
a. potensi sosial yaitu tingkat partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan;
b. potensi ekonomi yaitu adanya kegiatan ekonomi tertentu yang bersifat strategis bagi masyarakat setempat; dan
c. potensi budaya yaitu adanya kegiatan atau warisan budaya tertentu yang dimiliki masyarakat setempat.
Your Correction
