Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peremajaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilakukan untuk mewujudkan kondisi rumah, perumahan, permukiman, dan lingkungan hunian yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan penghuni dan masyarakat sekitar. (2) Peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penataan secara menyeluruh terhadap rumah, prasarana, sarana, dan/atau utilitas umum. (3) Kualitas rumah, perumahan, dan permukiman yang diremajakan harus diwujudkan secara lebih baik dari kondisi sebelumnya. (4) Peremajaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dengan dapat melibatkan peran masyarakat.
Your Correction