Correct Article 33
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Current Text
(1) Dalam rangka mempertahankan dan menjaga kualitas perumahan dan permukiman yang telah ditangani maka perlu dilakukan pengelolaan secara berkelanjutan.
(2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeliharaan dan perbaikan.
(3) Pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan antara lain :
a. untuk perbaikan dan pemeliharaan rumah wajib dilaksanakan oleh setiap orang;
b. untuk perbaikan dan pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk perumahan, dan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau setiap orang.
c. untuk perbaikan dan pemeliharaan sarana dan utilitas umum untuk lingkungan hunian wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau badan hukum.
d. untuk perbaikan dan pemeliharaan prasarana untuk kawasan permukiman wajib dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan/atau badan hukum
(4) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat secara swadaya.
(5) Pengelolaan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah.
(6) Fasilitasi oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan melalui :
a. melakukan sosialisasi norma, standar dan pedoman pengelolaan secara berkelanjutan;
b. pemberian bimbingan, pelatihan, supervisi dan konsultasi;
c. pengembangan sistem informasi dan komunikasi; dan/atau
d. pelaksanaan kajian perumahan dan permukiman.
Your Correction
