Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan dan pengendalian dalam rangka pencegahan terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a dilakukan melalui : a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan
Your Correction