Correct Article 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Current Text
(1) Kriteria kekumuhan proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g meliputi tidak tersedianya sarana dan/atau prasarana proteksi kebakaran.
(2) Tidak tersedianya sarana dan/atau prasarana proteksi kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain :
a. tidak tersedianya alat pemadam api ringan (APAR) atau peralatan pendukung lainnya;
b. tidak tersedianya pasokan air dari sumber alam atau buatan;
dan/atau
c. tidak tersedianya jalan lingkungan yang memudahkan masuk keluarnya kendaraan pemadam kebakaran;
Your Correction
