Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaporan dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c dilaksanakan dengan melakukan penyampaian hasil pemantauan dan evaluasi kepada Pejabat yang berwenang. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan peran masyarakat dan tenaga ahli.
Your Correction