Correct Article 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Current Text
(1) Kriteria kekumuhan drainase lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi :
a. tidak tersedianya drainase lingkungan;
b. drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpahan air hujan;
c. tidak terhubung dengan sistem jaringan drainase perkotaan;
d. tidak terpeliharanya drainase lingkungan; dan/atau
e. kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk.
(2) Ketidaktersediaan drainase lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi dimana saluran tersier dan/atau saluran lingkungan tidak tersedia.
(3) Drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpahan air hujan sehingga menimbulkan genangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi dimana jaringan drainase lingkungan tidak mampu mengalirkan limpahan air sehingga menimbulkan genangan;
(4) Tidak terhubung dengan sistem drainase perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kondisi dimana saluran lingkungan tidak terhubung dengan saluran pada hierarki di atasnya sehingga menyebabkan air tidak dapat mengalir dan menimbulkan genangan.
(5) Tidak terpeliharanya drainase lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan kondisi dimana pemeliharaan saluran drainase tidak dilaksanakan baik berupa :
a. pemeliharaan rutin; dan/atau
b. pemeliharaan berkala.
(6) Kualitas konstruksi drainase lingkungan buruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kondisi dimana kualitas konstruksi drainase buruk, karena berupa galian tanah tanpa material pelapis atau penutup atau telah terjadi kerusakan.
Your Correction
