Correct Article 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Current Text
(1) Kriteria kekumuhan pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f meliputi :
a. tidak tersedianya sarana dan/atau prasarana pengelolaan persampahan; dan/atau
b. sistem pengelolaan persampahan tidak sesuai dengan standar teknis;
(2) tidak tersedianya sarana dan/atau prasarana pengelolaan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kondisi dimana pada lingkungan perumahan atau permukiman tidak tersedia sarana dan/atau prasarana pengelolaan persampahan dan/atau tidak tersedia sistem pengelolaan persampahan.
(3) Sistem pengelolaan persampahan tidak sesuai dengan standar teknis yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kondisi dimana pengelolaan persampahan pada lingkungan perumahan atau permukiman tidak memiliki sistem yang memadai.
Your Correction
