Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Current Text
(1) Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilakukan untuk membuka akses informasi bagi masyarakat meliputi pemberian informasi mengenai :
a. rencana tata ruang;
b. penataan bangunan dan lingkungan;
c. perizinan; dan
d. standar teknis dalam bidang perumahan dan Kawasan Permukiman.
(2) Pelaksanaan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui :
a. pemberian informasi secara langsung kepada masyarakat;
dan/atau
b. penyebarluasan informasi melalui situs resmi Pemerintah Daerah atau media massa.
Your Correction
