Correct Article 28
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Current Text
(1) Dalam rangka upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pola-pola penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b ditetapkan antara lain :
a. pemugaran;
b. peremajaan; atau
c. pemukiman kembali.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah telah MENETAPKAN pola-pola penanganan sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka setiap orang atau badan dilarang menolak atau menghalang-halangi kegiatan pemugaran, peremajaan atau pemukiman kembali rumah, perumahan, dan/atau permukiman yang telah ditetapkan.
Your Correction
