Correct Article 35
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Current Text
(1) Dalam rangka peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyediaan tanah.
(2) Penyediaan tanah untuk peningkatan kualitas perumahan kumuh dan kawasan permukiman kumuh dapat dilakukan melalui :
a. pemanfaatan tanah barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. penyediaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Your Correction
