Correct Article 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Current Text
(1) Kriteria kekumuhan jalan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi :
a. jaringan jalan lingkungan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman; dan/atau
b. kualitas permukaan jalan lingkungan buruk.
(2) Jaringan jalan tidak melayani seluruh lingkungan perumahan atau permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a apabila kondisi sebagian lingkungan perumahan atau permukiman tidak terlayani dengan jalan lingkungan.
(3) Kualitas permukaan jalan lingkungan buruk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila sebagian atau seluruh jalan lingkungan mengalami kerusakan pada permukaan jalan.
Your Correction
